
Pangeran Hidayatullah: Perjuangan Mangkubumi Kesultanan Banjarmasin
Penulis: Bambang Subiyakto, Ersis Warmansyah Abbas, Mohamad Zaenal Arifin Anis, Yusliani Noor, Syaharuddin, Mansyur, Wajidi, Sirpan Penerbit: Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan Telah Terbit: Januari 10, 2019 ISBN: 978-602-5963-75-9 Laman: 312 Negara: Indonesia Bahasa: Indonesia More Details
Deskripsi:
“Pada tanggal 28 Januari 1862 ia (Pangeran Hidayatullah) menyerahkan diri di Martapura, karena bagaimanapun jua ia dianggap sebagai jiwa perlawanan Gubernemen maka permintaannya supaya diperbolehkan tetap tinggal di Martapura ditolak, ia akan dibuang ke Jawa. Sebelum berangkat ia harus membuat pengumuman agar supaya seluruh rakyat menghentikan permusuhannya terhadap Belanda”.
Atas dasar itulah pemerintah menolak pengusulan Pangeran Hidayatullah sebagai pahlawan nasional. Ia dianggap tidak memenuhi kriteria Pahlawan Nasional sebagaimana diatur di dalam UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan (kini mengacu kepada UU. No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan) yang salah satu kriterianya adalah “tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan”. Perang Banjarmasin (1859-1906) melahirkan banyak pejuang, tapi baru Pangeran Antasari yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Padahal pada era sebelum dan awal tahun 1960-an para siswa sekolah dan masyarakat Indonesia pada umumnya telah mengenal Pangeran Hidayatullah sebagai pejuang dan pahlawan melaui pelajaran atau buku sejarah Indonesia. Ia dikenal sebagai tokoh utama di dalam sejarah Perang Banjarmasin karena peran sentralnya. Berbeda dengan para pelaku di dalam Perang Aceh misalnya, pemerintah telah menetapkan beberapa tokohnya seperti Tjut Njak Dien, Tjut Meutia, Teuku Umar dan Tengku Tjik Ditiro sebagai pahlawan nasional.
Kembali
Komentar Terbaru